Program mitra

Ketentuan program mitra

Ketentuan ini mengatur program mitra Clozing, yang diterbitkan oleh NOZZL SAS. Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang diterima sebagai mitra dan harus disetujui di portal mitra sebelum portal dibuka.

Pasal 1 — Para pihak dan tujuan

1.1Program ini mengikat NOZZL SAS, perseroan sederhana berbentuk saham yang berkedudukan di 32 rue de Paris, 92100 Boulogne-Billancourt, Prancis (selanjutnya disebut “Penyedia”), dan profesional yang diterima dalam program (selanjutnya disebut “Mitra”).

1.2Program ini merupakan program rujukan bisnis: Mitra merekomendasikan Layanan kepada para profesional dan menerima komisi atas faktur pertama yang dibayar oleh organisasi yang dirujuknya. Mitra tidak memiliki kewenangan untuk mewakili Penyedia: Mitra tidak bernegosiasi, tidak membuat perjanjian, dan tidak bertindak atas nama Penyedia, yang tetap memiliki kendali penuh atas penawaran, harga, dan kontraknya. Status sebagai agen komersial secara tegas dikecualikan.

Pasal 2 — Penerimaan

2.1Penerimaan dilakukan melalui undangan Penyedia atau berdasarkan permohonan. Penyedia dapat menerima atau menolak permohonan secara bebas, tanpa harus memberikan alasan atas keputusannya.

2.2Program ini hanya diperuntukkan bagi para profesional. Mitra wajib memberikan informasi yang akurat dan terkini: identitas atau nama perusahaan, nomor SIREN, alamat, dan status PPN. Nomor SIREN dan alamat wajib diberikan sebelum pembayaran apa pun.

2.3Penggunaan kode atau tautan merupakan persetujuan atas ketentuan ini; versi yang berlaku juga harus disetujui di portal mitra, yang aksesnya bergantung pada persetujuan tersebut.

Pasal 3 — Sarana dan penggunaan yang dilarang

3.1Mitra menerima kode mitra dan tautan pelacakan pribadi yang tidak dapat dialihkan. Tautan tersebut mengarah ke demo dan pendaftaran Layanan.

3.2Hal-hal berikut dilarang: mengirim email pemasaran tanpa diminta dengan melanggar pasal L. 34-5 Kode Pos dan Komunikasi Elektronik; membeli kata kunci atau nama domain yang mencantumkan merek; membuat janji palsu atau menyajikan Layanan secara menyesatkan; menyatakan bahwa Mitra adalah anggota, karyawan, atau perwakilan Penyedia; menyebarkan kode diskon yang tidak diizinkan.

3.3Dilarang menyatakan bahwa penggunaan Layanan diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban pelatihan berkelanjutan bagi profesional di bidang properti atau kewajiban pelatihan hukum lainnya. Hanya lembaga pelatihan yang dapat menerbitkan sertifikat terkait, dan lembaga tersebut bertanggung jawab atas penerbitannya.

Pasal 4 — Atribusi

4.1Suatu organisasi diatribusikan kepada Mitra ketika organisasi tersebut membuat ruangnya dengan kode Mitra, yang telah diisi melalui tautannya atau cookie afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.3, atau dimasukkan oleh klien dalam formulir pendaftaran. Yang diperhitungkan hanya kode yang tercantum dalam formulir tersebut saat ruang dibuat: klien dapat mengubah atau menghapusnya, dan kode yang dimasukkan secara manual selalu berlaku. Atribusi hanya dilakukan satu kali dan suatu organisasi hanya dapat diatribusikan kepada satu mitra.

4.2Atribusi tidak dapat dilakukan secara retroaktif untuk organisasi yang sudah terdaftar. Pengecualian berlaku bagi pendaftaran Mitra sendiri, perusahaannya, atau orang yang menggunakan domain email profesional atau nomor SIREN miliknya, serta organisasi apa pun yang sudah ada sebelum Mitra diterima.

4.3Kode tercantum dalam alamat tautan. Hanya jika pengunjung menyetujuinya melalui banner cookie (tujuan “Atribusi ke mitra”), kode tersebut juga disimpan di browser selama 90 hari, berdasarkan klik terakhir: klik yang lebih baru pada tautan mitra lain akan menggantikannya. Pengunjung yang menolak atau menarik persetujuannya hanya dilacak selama kunjungannya; Mitra tidak berhak atas atribusi untuk pendaftaran yang dilakukan tanpa kodenya. Rinciannya tersedia dalam Kebijakan Cookie.

4.4Pengecualian dalam pasal 4.2 diperiksa secara otomatis untuk alamat dan domain email, serta dapat diperiksa kapan saja oleh Penyedia untuk kasus lainnya; atribusi yang diketahui melanggar pasal ini akan dibatalkan beserta komisi terkait.

Pasal 5 — Komisi

5.1Komisi sebesar 20% dari nilai sebelum PPN atas tiga faktur pertama yang dibayar oleh setiap organisasi yang diatribusikan, dengan syarat pembayaran faktur-faktur tersebut dilakukan dalam waktu dua belas bulan setelah pembayaran faktur pertamanya yang bernilai lebih dari nol.

5.2Dasar perhitungan adalah jumlah sebelum PPN yang benar-benar ditagihkan dan dibayar setelah diskon; pajak dan biaya tidak diperhitungkan untuk komisi. Faktur bernilai nol dan masa uji coba tidak memberikan hak atas komisi dan tidak dihitung sebagai bagian dari tiga faktur tersebut.

5.3Tarif komisi yang berlaku adalah tarif pada tanggal pembayaran faktur terkait. Penyedia dapat mengubahnya dengan pemberitahuan melalui email 30 hari sebelumnya; Mitra yang menolak perubahan tersebut dapat mengakhiri keikutsertaannya (pasal 11), dan komisi yang telah diperoleh tetap harus dibayarkan.

Pasal 6 — Perolehan dan penarikan kembali

6.1Komisi menjadi hak Mitra 30 hari setelah pembayaran faktur terkait diterima. Sebelum jangka waktu tersebut berakhir, komisi masih berstatus tertunda.

6.2Jika terjadi pengembalian dana, nota kredit, sengketa pembayaran, atau penipuan, komisi dibatalkan atau dikurangi secara proporsional. Penyedia juga dapat membatalkan komisi jika atribusi melanggar pasal 4. Komisi yang telah dibayarkan akan ditarik kembali dengan mengurangkannya dari pembayaran berikutnya; penarikan kembali tidak mengharuskan Mitra mengembalikan dana.

Pasal 7 — Pembayaran dan penagihan

7.1Komisi yang telah diperoleh dibayarkan setiap triwulan, mulai dari €50 sebelum PPN; jumlah yang lebih rendah dialihkan ke triwulan berikutnya. Laporan triwulanan mencerminkan jumlah bersih setelah penarikan kembali sesuai pasal 6. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dalam euro, dalam waktu 30 hari setelah faktur Mitra yang memenuhi ketentuan diterima, dan dikirim ke billing@clozing.example.

7.2Faktur Mitra mencantumkan PPN jika Mitra merupakan wajib pajak PPN, atau keterangan “PPN tidak berlaku, pasal 293 B CGI” jika Mitra menggunakan skema pembebasan PPN dasar. Laporan yang tersedia di portal mitra mencantumkan jumlah yang harus ditagihkan.

7.3Mitra melaporkan penghasilannya dan membayar pajak serta iuran yang menjadi kewajibannya. Mitra mengetahui bahwa Penyedia melaporkan komisi yang dibayarkan kepada otoritas pajak setiap tahun jika jumlahnya mencapai €1.200 per tahun per penerima, sesuai dengan pasal 240 Kode Pajak Umum.

7.4Jika Mitra berkedudukan di luar Prancis, Penyedia menerapkan pemotongan pajak di sumber sesuai dengan hukum dan perjanjian pajak, khususnya pasal 182 B Kode Pajak Umum; jika berlaku, faktur mencantumkan keterangan bahwa PPN dipungut oleh penerima.

Pasal 8 — Transparansi

8.1Saat merekomendasikan Layanan, Mitra harus menyatakan dengan jelas hubungan komersialnya dengan Penyedia, khususnya dengan mencantumkan keterangan “kolaborasi komersial” pada konten yang dipublikasikan di media sosial, sesuai dengan Undang-Undang No. 2023-451 tanggal 9 Juni 2023.

8.2Mitra wajib mematuhi peraturan periklanan, perlindungan konsumen, dan pemasaran.

Pasal 9 — Data pribadi

9.1Mitra tidak menerima data apa pun tentang pengguna dari organisasi yang diatribusikan. Portal Mitra menampilkan jumlah total, lalu, setelah faktur pertama suatu organisasi dibayar, nama organisasi tersebut dan nilai sebelum PPN dari faktur yang memenuhi syarat untuk memperoleh komisi, semata-mata untuk memeriksa komisi; informasi ini bersifat rahasia. Mitra tidak mengumpulkan data prospek atas nama Penyedia.

9.2Penyedia memproses data Mitra (identitas, detail kontak, data penagihan, atribusi, komisi, pembayaran, bukti persetujuan atas ketentuan — tanggal, versi, dan alamat IP — serta token login ke portal) untuk mengelola program, berdasarkan pelaksanaan ketentuan ini dan kewajiban pembukuan serta perpajakannya. Data akuntansi disimpan selama sepuluh tahun; data Mitra lainnya disimpan hingga lima tahun setelah keikutsertaannya berakhir, lalu dianonimkan. Hak dapat digunakan dengan menghubungi privacy@clozing.example; Kebijakan Privasi menjelaskan informasi lainnya.

9.3Klik pada tautan mitra dihitung per hari, tanpa menyimpan alamat IP atau mengidentifikasi pengunjung.

Pasal 10 — Kekayaan intelektual

10.1Selama Mitra berpartisipasi, Penyedia memberikan kepada Mitra lisensi non-eksklusif, gratis, dan dapat dicabut untuk menggunakan merek dan materi yang disediakan, semata-mata untuk keperluan program dan tanpa mengubahnya.

Pasal 11 — Jangka waktu, penangguhan, dan pengakhiran

11.1Keikutsertaan berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas. Masing-masing pihak dapat mengakhirinya kapan saja melalui email dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya. Jika diwajibkan oleh hukum, jangka waktu pemberitahuan ini diperpanjang hingga jangka waktu yang wajar dengan mempertimbangkan lamanya hubungan.

11.2Jika terjadi penipuan atau pelanggaran berat, khususnya terhadap pasal 3, 4, dan 8, Penyedia dapat menangguhkan atau mengakhiri keikutsertaan tanpa pemberitahuan sebelumnya, setelah, kecuali dalam keadaan mendesak, memberi Mitra kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Penyedia dapat membatalkan komisi yang belum dibayarkan dan terkait dengan pelanggaran tersebut; komisi yang telah dibayarkan secara tidak semestinya akan ditarik kembali sesuai ketentuan pasal 6.

11.3Berakhirnya keikutsertaan, apa pun penyebabnya, mengakhiri pemberian komisi baru: komisi tidak terutang atas faktur yang dibayar setelah tanggal efektif pengakhiran, termasuk untuk organisasi yang diatribusikan sebelumnya. Faktur yang dibayar selama masa penangguhan tidak memberikan hak atas komisi; pencabutan penangguhan tidak mengembalikan hak tersebut dan tidak memperpanjang jangka waktu dua belas bulan. Komisi yang diperoleh sebelum tanggal efektif pengakhiran tetap dibayarkan sesuai ketentuan pasal 7.

Pasal 12 — Kemandirian dan tanggung jawab

12.1Para pihak bersifat independen; program ini tidak menimbulkan hubungan subordinasi maupun eksklusivitas. Penyedia tidak menjamin pendapatan apa pun.

12.2Tanggung jawab Penyedia terkait program ini dibatasi sebesar jumlah komisi yang dibayarkan kepada Mitra selama dua belas bulan terakhir. Batas ini tidak berlaku jika terjadi kesalahan berat atau kesengajaan, maupun dalam hal-hal yang dilarang oleh hukum.

12.3Mitra menjamin dan membebaskan Penyedia dari segala tuntutan, sanksi, atau kerugian akibat pelanggaran terhadap pasal 3, 4, dan 8.

Pasal 13 — Perubahan ketentuan

13.1Penyedia dapat mengubah ketentuan ini. Penyedia memberi tahu Mitra melalui email 30 hari sebelum perubahan mulai berlaku; versi baru harus disetujui di portal mitra. Mitra yang menolak versi baru dapat mengakhiri keikutsertaannya; komisi yang diperoleh sebelum penolakan tetap harus dibayarkan.

Pasal 14 — Hukum yang berlaku dan sengketa

14.1Ketentuan ini tunduk pada hukum Prancis; versi bahasa Prancis yang berlaku. Pengaduan dapat disampaikan ke legal@clozing.example.

14.2ANTARPELAKU USAHA, PENGADILAN NIAGA NANTERRE SECARA TEGAS DITUNJUK SEBAGAI PENGADILAN YANG BERWENANG, TERMASUK UNTUK PERMOHONAN PROVISIONAL, DALAM HAL TERDAPAT LEBIH DARI SATU TERGUGAT ATAU PANGGILAN PIHAK KETIGA UNTUK MENANGGUNG JAMINAN.

14.3Untuk Mitra profesional lainnya, pengadilan yang berwenang berdasarkan pokok perkara di wilayah Pengadilan Banding Versailles ditunjuk hanya sejauh aturan yang berlaku mengizinkan penunjukan tersebut; jika tidak, aturan hukum mengenai kewenangan pengadilan berlaku.

Pasal 15 — Versi dan riwayat

Versi yang berlaku: 12 Oktober 2026.

Kembali ke atas

Program mitra | Clozing